Berikut Titik-Titik SPBU yang Mulai Diwajibkan Menjual Bensin Campur Etanol 5%

6 hours ago 17

Berikut Titik-Titik SPBU yang Mulai Diwajibkan Menjual Bensin Campur Etanol 5%

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Petugas SPBU melayani masyarakat yang membeli BBM. Foto: Dokumentasi Humas Pertamina

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mulai menyiapkan penerapan wajib bensin campuran etanol lima persen atau E5 yang akan berlaku pada Juli 2026. Namun, kebijakan tersebut belum diterapkan secara nasional.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan mandatori E5 tahap awal hanya berlaku di sejumlah wilayah yang dinilai siap dari sisi pasokan dan infrastruktur.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menyebut titik penerapan E5 meliputi Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Lampung.

“Pada Juli, kami juga akan mewajibkan 5 persen etanol (E5), tetapi hanya di beberapa lokasi saja,” ujar Eniya.

Menurut dia, penerapan terbatas dilakukan karena pasokan etanol bahan bakar di dalam negeri, masih belum mencukupi untuk menjangkau seluruh Indonesia.

Pemerintah juga menegaskan bahan baku etanol harus berasal dari produksi domestik.

Arahan tersebut diberikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor.

Saat ini, pemerintah baru mengidentifikasi tiga perusahaan yang mampu memproduksi etanol fuel grade untuk kebutuhan bahan bakar.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan mandatori bensin campur etanol (E5) tahap awal hanya berlaku di sejumlah wilayah

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |