jpnn.com, JAKARTA - Oditur Militer II-07 Jakarta menyatakan berkas perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus sudah lengkap secara formal dan materiel.
"Ya, untuk tahap saat ini berkas perkara kasus Andrie Yunus sudah diteliti syarat formil dan materiil serta dinyatakan sudah lengkap," kata Kepala Oditurat Militer II-Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya kepada awak media, Selasa (14/4).
Namun, dia tidak memerinci waktu berkas yang sudah lengkap itu akan dilimpahkan ke pengadilan agar segera disidangkan.
"Saat ini kami sedang mengolah berkas perkara tersebut untuk segera dikirim berita acara pendapat dan saran pendapat hukum oditur kepada perwira penyerah perkara,” ujar Andri.
Dia mengatakan jadwal sidang kasus penyiraman air keras menjadi kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
"Itu merupakan kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, kapan akan digelar sidang oditur menunggu rencana sidang dari pengadilan militer,” ujarnya.
Andri mengungkapkan empat pelaku penyiraman air keras bakal dikenakan Pasal 469 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 468 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dan Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
"Oditur menerapkan pasal berlapis," ujarnya.




















































