jabar.jpnn.com, DEPOK - Kejaksaan Negeri Depok telah menerima penyerahan tersangka Tony Simanjuntak yang merupakan Ketua GRIB Jaya Ranting Harjamukti Depok.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, M Arief Ubaidillah mengatakan, Kejari telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polres Metro Depok atas nama tersangka, pada 17 Juni 2025.
“Penyerahan ini, dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok,” ucapnya dalam keterangan resmi yang diterima JPNN.com.
Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan atau perlakuan tidak menyenangkan.
“Dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP,” tuturnya.
Dengan diterimanya tahap dua ini, Kejaksaan Negeri Depok selanjutnya akan menyusun surat dakwaan dan mempersiapkan proses penuntutan terhadap tersangka di Pengadilan Negeri Depok sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk menjalankan setiap tahapan proses hukum secara transparan, profesional, dan akuntabel, demi menegakkan supremasi hukum dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak,” terangnya.
“Untuk kepentingan proses hukum yang berkeadilan dan menjaga hak-hak semua pihak, termasuk korban, Kejaksaan Negeri Depok mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi dan tetap mengikuti perkembangan perkara melalui informasi resmi Kejaksaan Negeri Depok,” sambungnya.