jabar.jpnn.com, DEPOK - Anggota Polsek Pancoran Mas mengamankan seorang pencuri, di Toko Emas Cahaya Baru, di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas.
Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Samsono menuturkan, tersangka berinisial ME (25 tahun) merupakan pegawai di toko emas tersebut.
Dia menjelaskan bahwa tersangka mengambil dua buah emas, dengan berat 10 gram dan 6,7 gram.
“Modusnya, pelaku adalah karyawan Toko Emas Cahaya Baru yang pada saat itu mengambil dua buah gelang emas, dengan berat 10 gram dan 6,7 gram dalam instalasi toko,” ucapnya, Kamis (19/6).
Kemudian, tersangka membuat kwitansi pembelian emas dan nota barang, di mana seakan-akan ada pembeli.
Ketika akan menutup toko, pelapor menemukan kotak hitam yang berisikan dua emas tersebut yang disimpan oleh tersangka.
“Pelapor atau korban menemukan kotak hitam tersebut di etalase. Ketika dicek, isinya emas tersebut. Padahal sudah ada notanya, artinya kalau barang itu sudah terjual dan dibawa oleh pembeli. Setelah diintrogasi, lalu dia mengakui bahwa itu adalah perbuatannya,” jelasnya.
Tersangka yang sudah bekerja di toko tersebut selama tujuh tahun itu selalu mengamati, bahwa ketika toko tutup hanya dilakukan pengecekan jumlah barang dan kwitansi.