Besaran Zakat Fitrah Tahun 2026 di 27 Daerah Jawa Barat

3 days ago 20

Rabu, 25 Februari 2026 – 17:45 WIB

Besaran Zakat Fitrah Tahun 2026 di 27 Daerah Jawa Barat - JPNN.com Jabar

Ilustrasi zakat. Foto: Ricardo/JPNN

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026 untuk 27 kabupaten dan kota.

Masyarakat nantinya bisa menunaikan zakat melalui uang tunai dan juga beras, menyesuaikan masing-masing daerah.

Keputusan besaran zakat fitrah 27 kabupaten dan kota di Jabar ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 085/BAZNAS-JABAR/III/2026 tentang Besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 H/2026 M yang ditandatangani langsung oleh Ketua Baznas Provinsi Jabar Anang Jauharuddin pada 19 Februari 2026.

"Penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Idulfitri, baik dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa maupun dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan harga beras di masing-masing daerah," kata Anang dikutip dalam keterangan resminya, Rabu (25/2/2026).

Ketentuan besaran zakat fitrah ini, kata Anang, disusun berdasarkan sejumlah landasan hukum, di antaranya Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 65 Tahun 2022, serta hasil rapat koordinasi antara Baznas kabupaten/kota, Kementerian Agama, MUI, dan pemerintah daerah se-Jawa Barat.

"Dalam edaran tersebut, nominal zakat fitrah dalam bentuk uang bervariasi, mulai dari Rp 32.500 hingga Rp 50.000 per jiwa, disesuaikan dengan standar harga beras konsumsi di masing-masing wilayah," katanya.

Dia menegaskan, keputusan ini merupakan upaya memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah secara tepat dan sesuai syariat.

"Kami berharap pedoman ini dapat menjadi rujukan resmi bagi masyarakat Jawa Barat sehingga pelaksanaan zakat fitrah berjalan tertib, seragam, dan tepat sasaran kepada para mustahik," ujarnya.

Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Barat tetapkan zakat fitrah 2026 di 27 daerah di Jabar. Rp 32.500 - Rp 50.000 per jiwa.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |