BKD Pastikan 11.881 PPPK Kaltim Aman, Tidak Ada yang Dirumahkan

7 hours ago 23

BKD Pastikan 11.881 PPPK Kaltim Aman, Tidak Ada yang Dirumahkan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Provinsi Kalimantan Timur Yuli Fitriyanti. ANTARA/Ahmad Rifandi

jpnn.com - SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim memastikan tidak akan merumahkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di wolayah itu. BKD Kaltim menjamin keberlanjutan masa kerja 11.881 PPPK di tengah efisiensi anggaran.

"Pesan Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud berupaya mempertahankan PPPK yang ada dan memastikan mereka tetap bekerja maksimal sesuai kontrak maupun kinerja," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Kaltim Yuli Fitriyanti di Samarinda, Juma (3/4).

Pernyataan kepala BKD Kaltim itu menepis kekhawatiran terkait dirumahkannya tenaga honorer atau pemangkasan pegawai di lingkungan pemerintah daerah tersebut.

Sebagai bukti komitmen dalam menjaga stabilitas kepegawaian, Yuli mengatakan BKD Kaltim saat ini telah merekomendasikan perpanjangan masa kerja bagi 1.170 PPPK kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sejumlah pegawai kontrak yang diajukan perpanjangan tersebut merupakan aparatur sipil yang dokumen masa tugasnya segera kedaluwarsa dalam waktu dekat.

Sesuai dengan regulasi kepegawaian yang berlaku secara nasional, pembaruan dokumen masa pengabdian abdi negara non-PNS ini secara umum selalu dilaksanakan dalam skema siklus lima tahunan.

Namun, kata dia, jaminan kelangsungan pekerjaan dari pemerintah daerah tersebut bisa dibatalkan secara sepihak apabila pegawai yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.

Selain pelanggaran aturan, penghentian perpanjangan ikatan kerja juga berlaku otomatis bagi personel yang memang telah memasuki batas usia pensiun.

BKD Kaltim memastikan 11.881 PPPK Kaltim aman, tidak ada yang dirumahkan di tengah adanya kebijakan efisiensi anggaran.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |