bali.jpnn.com, DENPASAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil membongkar kasus peredaran gelap narkotika yang melibatkan tiga orang remaja.
Dalam operasi yang berlangsung pada awal 2026, BNNP Bali berhasil mengamankan tiga orang tersangka bersama barang bukti ganja dengan total berat bruto 1,4 kg.
“Dua jaringan lintas provinsi Sumatra – Bali diungkap dalam kurun waktu dua hari terakhir,” ujar Plh. Kabid Pemberantasan dan Intelijen Kombes Tri Kuncoro, Selasa (27/1).
Kasus pertama terungkap pada Jumat (16/1) di sebuah kawasan pertokoan di daerah Kuta, Badung.
Pengungkapan ini berawal dari sinergi intelijen antara BNNP Bali dengan Bea Cukai Kanwil Bali yang mencurigai adanya paket kiriman asal Palembang.
Petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial FIR, 28, seorang karyawan swasta asal Bogor, Jawa Barat.
Dari tangan tersangka, petugas BNNP Bali menyita 502,46 gram bruto ganja.
“Tersangka mengaku memasan ganja melalui media sosial. Barang haram itu rencananya diedarkan kembali di wilayah Kuta, Badung,” kata Kombes Tri Kuncoro.















.jpeg)



































