bali.jpnn.com, DENPASAR - Tim Pemberantasan BNNP Bali yang dipimpin Penyidik Ahli Madya Kombes Tri Kuncoro bersama Tim Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, menggeledah tempat tinggal tersangka HS, Senin (23/6).
HS diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 996,83 gram neto.
Penggeledahan yang berlangsung di Jalan Badak Agung XIV, Banjar Badak Sari, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur, ini untuk mengungkap jaringan HS yang memiliki sandi bernama Spiderman Reborn.
“Penggeledahan ini telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri dan menghadirkan saksi-saksi dari aparat desa dan masyarakat setempat,” ujar Kombes Tri Kuncoro.
Berdasar hasil penggeledahan ditemukan buku catatan milik tersangka.
Buku catatan itu diduga memiliki keterkaitan dengan transaksi peredaran gelap narkotika yang selama ini dilakukan tersangka.
Hasil penggeledahan ini selanjutnya akan kembali didalami penyidik untuk mengungkap secara tuntas jaringan peredaran gelap narkotika “Spiderman Reborn”.
Mulai dari yang memberi perintah sampai ke akar-akarnya serta mengawal proses hukumnya agar tersangka dapat dihukum seberat-beratnya.