jpnn.com, ROKAN HILIR - Kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) kini memasuki babak baru.
Mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman (RN), resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama Kejaksaan Negeri Dumai di Pelabuhan Internasional Kota Dumai, Senin (15/9/2025).
Rahman ditangkap sesaat setelah tiba dari Batam, Kepulauan Riau, usai beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Dana PI yang menjadi objek perkara ini nilainya mencapai Rp 551,47 miliar, jumlah fantastis yang seharusnya dikelola untuk kesejahteraan masyarakat Rokan Hilir.
“R setelah diamankan diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi. Setelah dilakukan gelar perkara, tim penyidik menetapkannya sebagai tersangka,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Marlambson Carel Williams Selasa (16/9).
Carel menjelaskan, RN dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk memperlancar penyidikan, tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Pekanbaru.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan indikasi penyalahgunaan dana PI yang nilainya setengah triliun lebih.