Polda Bali Tangkap 3 Pengedar 4.000 Tablet Obat Keras Daftar G, Efeknya Bahaya

2 hours ago 9

Selasa, 16 September 2025 – 21:42 WIB

Polda Bali Tangkap 3 Pengedar 4.000 Tablet Obat Keras Daftar G, Efeknya Bahaya - JPNN.com Bali

Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Nengah Sadiarta, menunjukkan tiga tersangka dan barang bukti obat keras daftar G di Mapolda Bali, Selasa (16/9). Foto: Humas Polda Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Polda Bali berhasil membongkar kasus tindak pidana Kesehatan bidang farmasi yang melibatkan tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka ditangkap karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar yang termasuk ke dalam obat keras daftar G.

Ketiga tersangka itu adalah BJR, 21; EW, 24 dan MAF, 25.

Ketiganya diamankan dalam rentang waktu berbeda antara 12 dan 14 September 2025 di tempat berbeda di wilayah Badung dan Denpasar.

“Mereka diamankan karena menjual obat keras dengan barang bukti 4.000 butir tablet berlogo Y dan DMP.

Salah satu pelaku berinisial BJR adalah seorang residivis,” ujar Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Nengah Sadiarta, Selasa (16/9).

Menurut AKBP Nengah Sadiarta, para pelaku nekat menjual barang terlarang itu untuk mendapat keuntungan pribadi.

“Para pelaku mendapat barang haram tersebut setelah dipesan melalui Facebook atas nama Rohan yang berada di Jember, Jawa Timur,” kata mantan Kapolres Klungkung dan Karangasem itu.

Jajaran Polda Bali berhasil membongkar kasus tindak pidana Kesehatan bidang farmasi yang melibatkan tiga orang tersangka setelah terlibat peredaran obat keras.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |