jpnn.com, JAKARTA - Direktur sekaligus pemilik manfaat sejumlah perusahaan yang tergabung dalam Grup Bara Jaya Utama (BJU), Hendarto, divonis 8 tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pemberian fasilitas pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien menyatakan Hendarto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama," kata Brelly saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Selain menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun, majelis hakim juga menghukum Hendarto membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,06 triliun dan 49,88 juta dolar AS. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Hakim menyebut nilai uang pengganti tersebut telah memperhitungkan uang tunai sekitar Rp3,78 miliar yang telah disetor ke rekening penampungan KPK serta sejumlah aset yang telah disita penyidik.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Hendarto terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp1,06 triliun dan 49,88 juta dolar AS yang menyebabkan kerugian keuangan negara dengan nilai yang sama.
Hendarto juga dinilai melakukan korupsi bersama sejumlah pejabat LPEI yang perkaranya diproses secara terpisah, yakni Kukuh Wirawan, Ngalim Sawega, Dwi Wahyudi, Basuki Setyadjid, Arif Setiawan, dan Omar Baginda Pane.




















































