Bos Rokok M Suryo Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Suap Bea Cukai

3 hours ago 15

Bos Rokok M Suryo Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Suap Bea Cukai

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

CEO HS Rokok Muhammad Suryo menerima penghargaan di Gedung Gradhika Bhakti Praja Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Rabu (23/7/2025) malam. Foto: HS Rokok

jpnn.com, JAKARTA - Bos rokok merek HS sekaligus pendiri Surya Group Holding Company, Muhammad Suryo, tidak memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (2/4). Muhammad Suryo sedianya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengaku belum menerima informasi mengenai alasan ketidakhadiran Muhammad Suryo. Meski demikian, KPK memberikan ultimatum kepada Suryo agar kooperatif pada pemanggilan berikutnya.

“Untuk saudara MS tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan. Penyidik tentu ini akan dikoordinasikan dan kami juga mengimbau kepada saudara MS ataupun pihak-pihak saksi lainnya agar ke depan kooperatif, bisa memenuhi panggilan penyidik,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (3/4).

Budi menegaskan bahwa keterangan Muhammad Suryo sangat dibutuhkan untuk mengembangkan perkara dugaan suap di lingkungan Bea Cukai. Apalagi, KPK saat ini tengah menyelidiki dugaan kongkalikong permainan cukai rokok dan minuman keras di lembaga tersebut.

“Setiap keterangan dari saksi tentunya penting dan dibutuhkan untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang benderang,” ujar Budi.

Belakangan, KPK kerap memanggil sejumlah pengusaha rokok terkait kasus ini. Dugaan adanya permainan cukai rokok dan minuman keras terungkap setelah KPK mengembangkan kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai dengan menetapkan satu tersangka baru, yakni Kepala Seksi Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo.

“Penyidik tentunya nanti akan cross, akan mendalami, akan memanggil produsen atau perusahaan-perusahaan rokok ataupun minuman keras yang kemudian diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi terkait dengan penerimaan gratifikasi dari cukai tersebut,” kata Budi Prasetyo dalam kesempatan terpisah.

KPK bakal memanggil sejumlah perusahaan rokok maupun minuman keras ilegal yang diduga bermain dengan petugas Bea Cukai. Berdasarkan temuan KPK, terdapat perusahaan rokok dan minuman keras ilegal di Jawa Tengah serta Jawa Timur yang terindikasi melakukan praktik tersebut.

KPK panggil bos rokok HS untuk kasus suap bea cukai, yang bersangkutan tak hadir tanpa alasan jelas.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |