jabar.jpnn.com, DEPOK - BPJS Kesehatan Cabang Depok mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda pembayaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Keterlambatan pembayaran dapat menyebabkan status kepesertaan menjadi tidak aktif sehingga berpotensi menghambat akses terhadap layanan kesehatan saat dibutuhkan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok, Livendri Irvarizal, mengatakan peserta JKN sebaiknya membayar iuran paling lambat setiap tanggal 10 agar status kepesertaan tetap aktif.
"Iuran JKN sebaiknya dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Dengan begitu, kepesertaan tetap aktif dan masyarakat bisa langsung mengakses layanan kesehatan ketika diperlukan tanpa kendala administratif," ujar Livendri.
Menurutnya, masih banyak peserta yang baru menyadari pentingnya status kepesertaan aktif ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
Akibatnya, proses memperoleh layanan dapat tertunda hingga kewajiban pembayaran iuran diselesaikan.
Untuk memudahkan masyarakat, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal pembayaran iuran, mulai dari mobile banking, internet banking, autodebit, ATM, dompet digital, minimarket, hingga kantor pos.
Selain itu, peserta yang memiliki tunggakan iuran dapat memanfaatkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).



















































