jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) Braditi Moulevey Rajo Mudo menyatakan pihaknya melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Mabes Polri, Selasa (26/5/2026).
Laporan itu didasari video ceramah Abu Janda tentang provinsi bernama belakang 'barat' memiliki masyarakat yang barbar.
IKM mengambil langkah hukum terhadap Abu Janda setelah mempelajari secara utuh video berdurasi sekitar sembilan menit yang beredar luas di tengah masyarakat tersebut.
“Video yang beredar di media sosial cukup meresahkan. Oleh karena itu, IKM sepakat mempelajari video tersebut secara utuh tanpa potongan,” ujar pria yang akrab disapa Levey -sapaan akrab Moulevey- saat dihubungi JPNN.com, Selasa (26/5).
Setelah mendengarkan isi video dari awal hingga akhir, IKM menemukan adanya pernyataan yang mengandung ujaran kebencian. Dalam video itu Abu Janda menyematkan kata 'barbar' untuk warga Sumatera Barat dan Jawa Barat.
“Itu yang menjadi dasar kami. Kami sepakat ada indikasi memecah belah, menghasut, mengadu domba, dan menjelekkan satu suku tertentu,” katanya.
Levey mengatakan IKM menggelar rapat sebelum akhirya memutuskan melaporkan Abu Janda ke Mabes Polri.
“Kemarin malam kami rapat, lalu diputuskan tadi siang melapor ke Mabes Polri,” tuturnya.

.jpg)




















































