Bukan Hanya THR, Guru PPPK Paruh Waktu juga Mendapat Gaji ke-13

3 days ago 22

Bukan Hanya THR, Guru PPPK Paruh Waktu juga Mendapat Gaji ke-13

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Guru PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - BANDUNG – Para guru PPPK paruh waktu atau P3K PW di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, akan menerima Tunjangan Hari Raya atau THR 2026.

Kebijakann tersebut diambil Pemkab Bandung Barat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3K PW) melalui kebijakan yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.

Bupati Bandung Dadang Supriatna dalam keterangannya menyampaikan bahwa kebijakan penghasilan guru paruh waktu saat ini merupakan bagian dari proses penyesuaian yang disusun berdasarkan kemampuan keuangan daerah.

“Pemda memiliki komitmen kuat terhadap kesejahteraan guru. Skema yang berjalan saat ini merupakan tahap penyesuaian berdasarkan kondisi dan kemampuan keuangan daerah dengan prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan,” ujarnya di Bandung, Selasa (24/2).

Ia menjelaskan guru PPPK paruh waktu yang telah memiliki sertifikat pendidik 9serdik) dan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sekitar Rp2 juta per bulan mendapatkan tambahan Rp500 ribu per bulan dari APBD selama 14 bulan, termasuk THR dan gaji ke-13.

Adapun guru PPPK Paruh Waktu yang belum menerima TPG memperoleh penghasilan Rp1 juta per bulan.

Dia menambahkan kebijakan tersebut bukan keputusan final dan akan terus dievaluasi sesuai perkembangan fiskal daerah.

Pada kesempatan tersebut, bupati menyebut pembiayaan P3K PW saat ini sepenuhnya bersumber dari APBD, karena regulasi penggajian mereka belum diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Guru PPPK Paruh Waktu atau P3K PW di daerah ini, selain mendapatkan THR juga akan menerima gaji ke-13.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |