bali.jpnn.com, DENPASAR - Bule Amerika Serikat, Reza Masomi, menerima buah dari perbuatannya selama berlibur ke Bali.
Bule 43 tahun ini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Saraswati hukuman tujuh bulan saat sidang tuntutan di PN Denpasar, Kamis (7/8) gegara terlibat pencurian televisi milik sebuah penginapan di Kuta, Bali.
JPU menuntut terdakwa Reza Masomi tujuh bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dan melanggar Pasal 362 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Masomi dengan pidana penjara selama tujuh bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan masa penahanan terdakwa, dengan perintah terdakwa ditahan," kata JPU Dian Saraswati dilansir dari Antara.
Meski dituntut ringan, terdakwa Reza Masomi meminta keringanan kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari tuntutan tersebut.
Terdakwa mengaku khilaf. Dia meminta agar majelis hakim bisa mengampuni agar dirinya bisa pulang ke negaranya.
Sidang lanjutan akan dilangsungkan dua pekan lagi dengan agenda putusan.
Kejadian bermula ketika terdakwa Reza menginap di kamar 210 Hotel Suardana Inn, Kuta, milik saksi I Made Aron Suardana pada 9 Mei sampai tanggal 14 Mei 2025.