bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan warga negara asing (WNA) Prancis Sammy Kevin Bensaid Usage, di PN Denpasar, memasuki babak akhir.
Pada sidang tuntutan, Kamis (19/6) kemarin, bule 37 tahun itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Eka Putra Wesnawa dengan hukuman delapan bulan penjara.
JPU Kejari Badung itu menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP.
“Perbuatan terdakwa merugikan saksi (korban) Jonathan David Lukas dan perbuatannya meresahkan masyarakat,” ujar KPU Ida Bagus Eka Putra Wesnawa.
Pada pertimbangan meringankan, JPU menilai terdakwa berperilaku sopan, belum pernah dihukum dan kooperatif selama persidangan.
Mendengar tuntutan ringan dari JPU, terdakwa hanya terlihat tertunduk lesu, seperti tanpa ekspresi.
Berdasar dakwaan JPU, pencurian yang dilakukan terdakwa terjadi pada Kamis (20/3) pukul 20.00 WITA.
Kejadian bermula ketika terdakwa pergi ke lobi hotel di Jalan Majapahit, Kuta, Badung, untuk mengambil sarapan yang dipesan.