bali.jpnn.com, DENPASAR - Warga negara asing (WNA) asal Rusia Kseniia Varlamova menjalani sidang perdana di PN Denpasar, Selasa (24/2) kemarin.
Perempuan 33 tahun itu diadili dalam perkara penanaman ganja hidroponik dalam rumah di Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Bali.
Selama sidang, seniman tato tersebut hanya tertunduk mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lovi Pusnawan.
Bule Rusia ini seperti syok karena terancam hukuman seumur hidup gegara terlibat kasus narkoba di Bali.
Di depan majelis hakim pimpinan Iman Luqmanul Hakim, JPU Lovi Pusnawan membeberkan terdakwa ditangkap anggota Polda Bali pada 1 Oktober 2025 sekitar Pukul 12.30 Wita.
Terdakwa diamankan di dalam rumah di lantai 2, Jalan Bina Kusuma IV Desa Merta Gangga, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.
"Terdakwa mengetahui aktivitas suaminya Rashim Abdoelrazak (terdakwa dalam berkas terpisah), telah menanam tanaman ganja di dalam rumah, dalam tenda Hidroponik warna hitam," kata JPU Lovi Pusnawan dilansir dari Antara.
Terdakwa diduga melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.

















































