Bule Rusia Syok Terancam Hukuman Seumur Hidup, Didakwa Budi Daya Ganja Hidroponik

3 hours ago 21

Rabu, 25 Februari 2026 – 07:09 WIB

Bule Rusia Syok Terancam Hukuman Seumur Hidup, Didakwa Budi Daya Ganja Hidroponik - JPNN.com Bali

Jaksa mendampingi terdakwa Kseniia Varlamova, 33, seusai menjalani sidang dakwaan di PN Denpasar, Bali, Selasa (24/2). Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

bali.jpnn.com, DENPASAR - Warga negara asing (WNA) asal Rusia Kseniia Varlamova menjalani sidang perdana di PN Denpasar, Selasa (24/2) kemarin.

Perempuan 33 tahun itu diadili dalam perkara penanaman ganja hidroponik dalam rumah di Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Bali.

Selama sidang, seniman tato tersebut hanya tertunduk mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lovi Pusnawan.

Bule Rusia ini seperti syok karena terancam hukuman seumur hidup gegara terlibat kasus narkoba di Bali.

Di depan majelis hakim pimpinan Iman Luqmanul Hakim, JPU Lovi Pusnawan membeberkan terdakwa ditangkap anggota Polda Bali pada 1 Oktober 2025 sekitar Pukul 12.30 Wita.

Terdakwa diamankan di dalam rumah di lantai 2, Jalan Bina Kusuma IV Desa Merta Gangga, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.

"Terdakwa mengetahui aktivitas suaminya Rashim Abdoelrazak (terdakwa dalam berkas terpisah), telah menanam tanaman ganja di dalam rumah, dalam tenda Hidroponik warna hitam," kata JPU Lovi Pusnawan dilansir dari Antara.

Terdakwa diduga melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Bule Rusia diadili dalam perkara penanaman ganja hidroponik dalam rumah di Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Bali di PN Denpasar kemarin

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |