jpnn.com, JAKARTA - Kader Partai Gerindra Arief Poyuono menyatakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus memecat semua anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat hingga Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Hal ini buntut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar Pilbup Kukar diulang tanpa mengikutsertakan Edi Dmansyah.
"Edi Damansyah didiskualifikasi oleh MK merupakan kesalahan besar KPU yang tidak mentaati UU dan peraturan yang sudah di uji di MK terkait," kata Arief Puyuono dalam keterangannya, Selasa (25/2).
Dia menilai kesalahan tersebut sangat fatal sehingga harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Kukar.
"Ini sangat fatal sekali sehingga akibat konspirasi busuk anggota KPU dari Pusat hingga Kutai Kartanegara sehingga harus diulang dan menyebabkan kerugian negara di mana negara harus mendanai kembali pilkada tersebut," lanjutnya.
Arief Puyuono menjelaskan sangat beda jika PSU karena adanya kecurangan atau perselisihan jumlah suara yang terjadi dengan kesalahan yang dilakukan sejak awal.
"Ini ketidakbenaran dan konspirasi KPU untuk sejak awal mengizinkan Edi Damansyah yang sudah dua kali menjabat sebagai Bupati Kukar, tetapi tetap diloloskan untuk menjadi calon bupati pada Pilkada 2024," tegasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi calon nomor urut 1 Edi Damansyah dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Kutai Kartanegara.