jpnn.com, BONDOWOSO - Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid menyuarakan desakan untuk membatalkan pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang mengatur sektor pertembakauan.
Dia menilai pasal-pasal tersebut membawa dampak negatif terhadap kesejahteraan petani dan stabilitas ekonomi daerah.
"Prinsipnya setuju dengan adanya deregulasi karena deregulasi merupakan salah satu langkah yang bisa ditempuh agar pengimplementasian sebuah regulasi memberikan atau menerima manfaat maksimum," ujarnya.
Hamid menjelaskan deregulasi diperlukan untuk menghilangkan poin-poin aturan yang dianggap tidak efektif atau justru membebani.
Menurutnya, pertanian tembakau masih menjadi sumber penghidupan utama bagi banyak masyarakat di Bondowoso.
"Adanya kebijakan yang terlalu ketat terhadap industri tembakau akan mengancam nasib petani tembakau di Bondowoso. Hal ini dikarenakan petani tembakau masih sangat bergantung pada industri tembakau," kata dia.
Hamid secara khusus menyoroti pasal-pasal dalam PP 28/2024 yang mengatur larangan radius penjualan dan iklan luar ruang produk tembakau di sekitar satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Dia menilai aturan ini berpotensi menurunkan permintaan rokok, yang pada akhirnya berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor pajak reklame.