jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby diduga meminta satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat bagi calon yang ingin menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.
Belakangan diketahui mobil mewah senilai Rp 2,05 miliar itu disanggupi oleh Zulkarnain atas bantuan seorang pengusaha lokal.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan dugaan tersebut terungkap dalam penyidikan kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, Riau.
"Terkait dengan adanya kegiatan lelang jabatan ini, SA meminta syarat atau semacam permintaan kepada calon yang akan menduduki posisi tersebut, yaitu satu unit SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Menurut dia, permintaan tersebut disampaikan kepada calon peserta seleksi jabatan Sekda Kuansing yang dibuka pada April 2025.
Dari dua peserta yang mengikuti proses seleksi, hanya Zulkarnain (ZKN) yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing yang menyanggupi permintaan tersebut.
"Dengan demikian, dalam prosesnya ZKN terpilih menjadi Sekda Kabupaten Kuansing periode 2025," ucap Taufik.
Setelah terpilih, Zulkarnain diduga membeli mobil tersebut dari sebuah ruang pamer (showroom) di wilayah Jabodetabek demi memenuhi permintaan Suhardiman.





















































