Bupati Langkat Terkena OTT KPK, Bukan Hanya soal Jabatan Kepsek SD dan SMP

5 hours ago 32

Bupati Langkat Terkena OTT KPK, Bukan Hanya soal Jabatan Kepsek SD dan SMP

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim (kedua kanan) berjalan menuju mobil tahanan dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026). Foto: ANTARA/Rio Feisal

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim pada 2 Juli 2026.

KPK menduga Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) menerima gratifikasi sekitar Rp3,5 miliar terkait pengangkatan jabatan kepala sekolah (kepsek) tingkat sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP) hingga pengadaan seragam SD.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memandang dugaan gratifikasi tersebut berpotensi berdampak pada masa depan pendidikan anak-anak.

“Ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, melainkan juga masa depan pendidikan anak-anak,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Selain itu, dia mengatakan uang sekitar Rp3,5 miliar tersebut diduga terkait pengisian jabatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat hingga posisi camat di wilayah Langkat.

“Hal ini juga diketahui di lapangan bahwa ini telah menimbulkan keresahan di lingkungan ASN (aparatur sipil negara) Pemerintah Kabupaten Langkat,” katanya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara, pada 2 Juli 2026.

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Ondim, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat, dan lima orang dari pihak swasta.

Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim terkena OTT KPK pada 2 Juli 2026. Berikut dugaan kasus korupsi yang menjeratnya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |