jateng.jpnn.com, PATI - Bupati Pati Sudewo memastikan selisih pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi warga yang terlanjur membayar dengan tarif kenaikan 250 persen akan dikembalikan.
Kebijakan ini diambil setelah Sudewo resmi membatalkan kenaikan PBB-P2 2025. Dia menyebut tarif tahun ini kembali ke besaran yang berlaku pada 2024.
"Pembayaran PBB-P2 kembali seperti 2024. Bagi yang terlanjur membayar, uang sisanya akan dikembalikan oleh pemerintah oleh BPKAD dan kepala desa," kata Sudewo di Pendapa Kabupaten Pati, Jumat (8/8).
Meskipun ada pembatalan kenaikan pajak, dia tetap berkomitmen membangun Kabupaten Pati.
"Saya tetap konsisten membangun Kabupaten Pati secara maksimal dan melayani masyarakat setulusnya," ujarnya.
Politisi Partai Gerindra tersebut menyatakan keputusannya membatalkan untuk menciptakan situasi yang kondusif.
"Ini murni dalam rangka menciptakan situasi kondusif. Tidak ada perubahan bagi saya, saya tetap tulus ikhlas untuk rakyat Kabupaten Pati," ujarnya.
Pembatalan ini terjadi setelah insiden penyitaan donasi aksi penolakan kenaikan PBB yang memicu kegaduhan publik.