Buronan Kasus Penipuan Bermodus Janjikan Proyek Bendungan Ditangkap di Jakarta Selatan

3 hours ago 7

Buronan Kasus Penipuan Bermodus Janjikan Proyek Bendungan Ditangkap di Jakarta Selatan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Buronan kasus penipuan pembangunan bendungan tiba di Kupang. Foto: ANTARA/Kornelis

jpnn.com, KUPANG - Buronan kasus penipuan dan penggelapan di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Hironimus Adja ditangkap polisi.

"Tersangka ditangkap di Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra di Kupang, Sabtu siang.

Henry mengungkap modus pelaku adalah menjanjikan proyek pembangunan Bendungan Benkoko di Kabupaten Timor Tengah Utara dan Bendungan Oeltua di Kabupaten Kupang. 

Menurut Henry keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim selama tiga hari dalam menelusuri keberadaan tersangka di Jakarta.

"Tim Unit TPPO Polda NTT yang dipimpin AKP Yance Yauri Kadiaman, dengan didampingi Satgas TPPO Bareskrim Polri berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan," ujar dia.

Tersangka Hironimus Adja alias Hans bersama rekannya, Sarlina M. Asbanu alias Serli, diduga telah melakukan penipuan terhadap korban Saulus Naru dengan menjanjikan proyek pembangunan dua bendungan di NTT.

Modus yang digunakan adalah mengaku sebagai anggota Komisi V DPR RI yang memiliki akses untuk meloloskan tender proyek di Kementerian PUPR.

Aksi penipuan ini berlangsung pada Januari 2020 lalu di salah satu hotel di Kota Kupang. Dalam pertemuan tersebut, para tersangka berhasil meyakinkan korban untuk menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp275 juta guna melobi panitia pelelangan proyek.

Buronan kasus penipuan dan penggelapan di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Hironimus Adja ditangkap polisi di Jakarta Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |