jabar.jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah menetapkan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 melalui Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 800/92/Org/2025.
Surat edaran tersebut, ditandatangani oleh Plh. Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah pada 25 Februari 2025.
Kebijakan ini, menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai ASN.
Berdasarkan surat edaran tersebut, jam kerja ASN selama Ramadan dibagi menjadi dua kategori, yakni untuk Perangkat Daerah atau Unit Kerja dengan lima hari kerja dan enam hari kerja.
“Bagi Perangkat Daerah dengan lima hari kerja jadwalnya sebagai berikut. Senin – Kamis pukul 08.00 – 15.00 WIB, waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB. Sedangkan hari Jumat pukul 08.00 – 15.30 WIB dan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB,” kata Chandra dalam surat edaran, dikutip Sabtu (1/3/2025).
Semantara, Perangkat Daerah dengan enam hari kerja di hari Senin – Kamis dan Sabtu: Pukul 08.00 – 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB. Sedangkan hari Jumat pukul 08.00 – 14.30 WIB dan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB.
“Total jam kerja efektif bagi ASN yang bekerja lima atau enam hari dalam seminggu selama Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk jam istirahat,” tuturnya.
Pengurangan jam kerja ini bertujuan untuk mendukung kelancaran ibadah selama Bulan Suci Ramadan tanpa mengganggu efektivitas kinerja pemerintahan.