jpnn.com, TANGERANG - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melayangkan denda administratif sebesar Rp 48 miliar kepada Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin terkait persoalan pagar laut.
Kuasa hukum Arsin, Yunihar menilai bila sangkaan terhadap kliennya tersebut merupakan hal yang tidak berdasar dan relevan sehingga terlihat dipaksakan untuk menjerat kliennya itu.
"Tanggapan kami bahwa pernyataan Menteri KKP tidak mendasar. Semua yang disampaikan yang terhormat Menteri KKP," ucapnya di Tangerang, Sabtu.
Dia mengaku hingga saat ini pihaknya belum mengetahui dan belum menerima surat penetapan sebagai tersangka dari KKP terkait pemagaran laut Tangerang yang disebutkan dilakukan Arsin selaku Kades Kohod.
"Karena kami belum tahu pertimbangan dan isi surat penetapannya sehingga mohon belum bisa banyak menanggapi," ujarnya.
Meski demikian, kuasa hukum Kades Arsin tetap akan menghargai hasil keputusan dan tugas serta kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut.
"Sekalipun demikian, kami hargai sebagai tupoksi beliau, tetapi, hingga hari ini klien kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya, kami tahunya dari berita jika pemberitahuan resminya sudah kami terima akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien mengingat klien saat ini di dalam tahanan," jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa Kepala Desa Kohod dan staf diberi waktu 30 hari untuk membayar denda administratif sebesar Rp 48 miliar terkait dengan pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.