bali.jpnn.com, DENPASAR - Buronan nomor wahid pemerintah China berinisial XP akhirnya berhasil ditangkap aparat Imigrasi di wilayah Tabanan, Bali, Rabu (10/7) lalu.
XP diamankan aparat Indonesia setelah didakwa bersalah atas kasus penipuan oleh Kejaksaan Guangzhou pada Januari 2015 lalu.
Penangkapan XP dilakukan berdasarkan hasil patroli siber Subdirektorat Penyidikan Ditjen Imigrasi.
XP diketahui tidak memiliki izin tinggal selama tinggal di Tabanan, Bali.
“XP diamankan di kediamannya pada 10 Juli 2025 pukul 01.30 WITA oleh tim gabungan Subdirektorat Penyidikan dan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dilansir dari Antara.
Menurut Yuldi Yusman, setelah ditangkap, XP dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Orang yang paling dicari oleh Pemerintah China itu sempat ditempatkan di ruang detensi sebelum dideportasi ke negara asalnya.
XP diamankan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan di negaranya dengan total kerugian 12.698.600 yuan atau sekitar Rp 28,5 miliar.