Capai Skor 94, SIG Raih Predikat Informatif dari Komisi Informasi Pusat

2 hours ago 17

Capai Skor 94, SIG Raih Predikat Informatif dari Komisi Informasi Pusat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

PT Semen Indonesia (SIG) meraih Predikat Informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP) tentang hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik pada badan publik tahun 2025. Foto dok SIG

jpnn.com, JAKARTA - PT Semen Indonesia (SIG) meraih Predikat Informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP) tentang hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik pada badan publik tahun 2025.

Penghargaan diserahkan oleh Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi KIP, Samrotunnajah Ismail kepada Senior Manager of External Communication SIG, Novi Maryanti dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dan Peluncuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Senin (15/12).

Predikat Informatif dianugerahkan oleh KIP atas implementasi prinsip-prinsip keterbukaan informasi yang transparan, akuntabel, serta partisipatif.

Tahun ini, SIG meraih Predikat Informatif untuk kategori Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan capaian skor 94,79, naik signifikan dari 75,57 pada 2024.

Corporate Secretary SIG, Vita Mahreyni bersyukur atas dukungan manajemen dan seluruh unit kerja.

”Capaian ini merupakan wujud komitmen SIG dalam menjalankan bisnis dan operasi secara berkelanjutan, termasuk keterbukaan informasi yang transparan dan akuntabel yang merupakan hak publik sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Vita.

Bagi SIG, praktik tata kelola yang baik khususnya dalam keterbukaan informasi publik tidak hanya sekadar memenuhi peraturan yang berlaku, tetapi bagian penting untuk mewujudkan tanggung jawab melalui pengelolaan yang profesional, efektif, dan efisien.

Dengan begitu, SIG menambah kontribusi perusahaan terhadap perekonomian nasional dengan meningkatkan iklim yang kondusif bagi perkembangan investasi.

Bagi SIG, praktik tata kelola yang baik khususnya dalam keterbukaan informasi publik tidak hanya sekadar memenuhi peraturan yang berlaku.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |