Catat, Pemerintah Punya Aturan Baru untuk UMKM

1 month ago 34

Catat, Pemerintah Punya Aturan Baru untuk UMKM

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi UMKM yang difasilitasi Hutama Karya jualan di rest area. Foto: Dokumen HK for JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil, Menengah Maman Abdurrahman mengatakan akan membuat aturan yang mewajibkan UMKM untuk mendaftar dalam sistem SAPA UMKM.

Maman mengatakan SAPA UMKM dikembangkan untuk memetakan dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada para pelaku usaha di Indonesia.

“Syarat pertama agar UMKM bisa teridentifikasi adalah dengan melakukan onboarding ke sistem kami (SAPA UMKM),” ujar Maman dikitip Rabu (20/8).

Menurut dia, dengan adanya sistem ini, pemerintah bisa memiliki data yang lebih akurat mengenai UMKM di Indonesia. Ia menargetkan 40 juta UMKM terdaftar dalam sistem ini.

Sistem ini disebutnya juga akan mempermudah pemerintah untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi oleh UMKM, termasuk perizinan dan sertifikasi produk.

Misalnya, jika ada UMKM yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sistem ini akan secara otomatis mengarahkan mereka untuk mengurusnya melalui lembaga terkait. Hal yang sama juga berlaku untuk sertifikasi halal dan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).


“Jadi, pemerintah bisa memetakan secara utuh. Oh, yang ini belum punya NIB, kami dorong ke BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Sistem nanti akan melakukan,” kata dia.

Pembangunan sistem ini ditargetkan selesai pada akhir tahun ini. Tujuannya adalah untuk memudahkan pemberian pelayanan dan meningkatkan daya saing UMKM di seluruh Indonesia.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, Menengah Maman Abdurrahman mengatakan akan membuat aturan yang mewajibkan UMKM untuk mendaftar dalam sistem SAPA UMKM.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |