jpnn.com, SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menetapkan Chiko Radityatama Agung Putra, mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang sebagai tersangka dalam kasus pembuatan video pornografi berbasis kecerdasan buatan (AI) berjudul 'Skandal Smanse' yang mencatut nama SMA Negeri 11 Semarang.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jateng melakukan gelar perkara pada Senin (10/11).
“Penyidik Ditreskrimsus sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan AN. Chiko sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” ujar Kombes Artanto kepada JPNN.com, Selasa (11/11).
Kasus ini bermula dari beredarnya video permintaan maaf seorang pria yang mengaku telah membuat dan menyebarkan video tak senonoh menggunakan teknologi AI dengan menempelkan wajah orang lain.
Pria tersebut diketahui bernama Chiko Radityatama Agung Putra, mahasiswa baru Fakultas Hukum Undip sekaligus alumni SMA Negeri 11 Semarang.
Aksi Chiko menjadi sorotan publik setelah hasil editannya diunggah melalui akun media sosial X (Twitter) miliknya. Berdasarkan informasi yang beredar, korban dalam kasus ini diduga meliputi teman sesama alumni, sejumlah siswi, serta guru perempuan di SMAN 11 Semarang.
Setelah perbuatannya viral, Chiko mengunggah video permintaan maaf melalui akun Instagram resmi sekolah, @sman11semarang.official. Dalam video itu, ia menyatakan penyesalan dan mengakui kesalahannya.
“Saya ingin meminta permohonan maaf atas perbuatan saya, di mana saya telah mengedit dan mengunggah foto maupun video teman-teman tanpa izin pada akun Twitter saya,” kata Chiko.





















































