jatim.jpnn.com, SURABAYA - Perkara pencurian dengan terdakwa Moh Syifak Bin Munthiri tetap bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya meski korban dan terdakwa telah mencapai kesepakatan damai.
Pria asal Bangkalan itu didakwa mencuri sebuah tas berisi uang tunai sekitar Rp5 ribu milik karyawan Shopee Express.
Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Renanda Kusumas Tuti, menyebut aksi pencurian tersebut terjadi pada 11 April 2026 dini hari di area parkir Shopee Express, Jalan Rusunawa Romokalisari, Surabaya.
Saat itu, terdakwa disebut melihat sepeda motor Honda Vario milik korban dalam kondisi kunci masih menempel. Karena situasi sekitar sepi, terdakwa diduga mengambil kesempatan dengan membuka paksa jok kendaraan menggunakan tangan.
Dari dalam bagasi motor tersebut, terdakwa mengambil sebuah tas hitam merek Weekend Terror yang berisi dompet merek Lacoste dan uang tunai sekitar Rp5 ribu. Setelah mengambil barang tersebut, terdakwa kemudian meninggalkan lokasi.
Dalam persidangan, korban Dicky Prasetya mengungkapkan dirinya mengetahui kejadian itu setelah kembali dari waktu istirahat kerja. Saat itu, motor yang diparkir di area pos keamanan sudah mengalami kerusakan pada bagian jok.
“Setelah selesai istirahat, motor sudah dalam kondisi jok rusak. Dompet dan tas yang ada di dalam motor juga hilang,” ujar Dicky dalam persidangan, Selasa (7/7).
Kuasa hukum terdakwa Janaek Situmeang dan Samuel Rudy Takalapeta, kemudian menyampaikan bahwa pihak terdakwa dan korban telah melakukan perdamaian.



















































