jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti terhadap 1.116 narapidana.
Lima belas di antaranya adalah warga binaan pemasyarakatan (WBP) di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) DIY Lili mengatakan delapan di antara narapidana itu sudah dilepaskan pada Sabtu (2/8).
"Kami memastikan seluruh proses pembebasan WBP karena mendapatkan amnesti ini telah sesuai dengan SOP dan bersih dari praktik korupsi," kata Lili.
Menurut Keppres tersebut, amnesti menghapuskan semua akibat hukum terhadap para terpidana sehingga para WBP yang menerima amnesti dapat langsung dibebaskan tanpa syarat.
Dari total 1.178 narapidana yang tercantum dalam Keppres, sebanyak 15 WBP berada di wilayah DIY. Dari jumlah itu, tujuh telah dibebaskan lebih awal melalui program, seperti pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat.
Sedangkan delapan lainnya secara langsung menerima amnesti dan bebas di tempat masing-masing unit pelaksana teknis (UPT).
Dari delapan narapidana yang dilepaskan, satu dari Lapas Kelas IIA Yogyakarta, lima dari Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, serta dua dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.