jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kasus penganiayaan sadis dan penyekapan YTR oleh kekasihnya, Taufik Hidayat, masih menjadi perhatian masyarakat.
Pelaku dengan tega menganiaya dan membuat cacat korban selama kurun waktu tiga tahun, dan disekap di kamar indekos.
Kini, tersangka tengah mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Taufik Hidayat bahkan terancam hukuman berat penjara di atas 12 tahun.
Berbagai pihak mendorong kepolisian menjatuhkan pidana maksimal kepada Taufik Hidayat, dan tanpa toleransi.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan, tersangka Taufik Hidayat harus bertanggung jawab atas tindak pidana kekerasan yang sudah dilakukan.
Korban tidak hanya mengalami luka fisik yang berat dan serius, tapi juga guncangan psikologis hingga trauma mendalam.
"Harapannya hukuman maksimalnya sesuai dengan apa yang dilakukan," kata Dedi di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (1/7/2026).
Kata Dedi, di persidangan nanti akan terungkap seluruh perbuatan yang dilakukan Taufik Hidayat. Apabila majelis hukum menilai salah tindakan tersangka, maka Taufik harus dihukum sesuai hukuman yang berlaku.


















































