jatim.jpnn.com, PASURUAN - Pria berinisial DR (46) warga Kedawungkulon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan berurusan dengan polisi setelah aksinya mencuri helm terekam kamera CCTV di sebuah toko di Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Pasuruan pada Minggu (30/11).
Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda M Junaidi menjelaskan DR mengakui baru sekali melakukan pencurian helm.
Meski demikian, dia bukan sosok asing bagi aparat karena pernah dipenjara dalam kasus peredaran sabu-sabu.
Menurut Junaidi, DR mengaku nekat mengambil helm tersebut untuk dijual demi membeli popok anaknya yang masih berusia di bawah satu tahun.
“Saat diwawancara, dia berdalih untuk kebutuhan popok anak,” ujar Junaidi, Kamis (4/12).
Atas perbuatannya itu, DR ditetapkan tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 364 KUHP tentang Pencurian. Dia menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Pasal 364 KUHP sendiri berbunyi 'Pencurian ringan: pencurian jika harga barang yang dicuri itu tidak lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)' ancaman hukuman: dipidana dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan.
DR dikenakan sanksi tipiring sebab tercatat baru pertama kali melakukan aksi pencurian dengan kerugian korban di bawah Rp2,5 juta, yang mana harga helm korban senilai Rp250 ribu.



















































