Diaspora Indonesia Tanggapi Larangan Remaja Bermedsos di Australia

23 hours ago 20

Diaspora Indonesia Tanggapi Larangan Remaja Bermedsos di Australia

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Aplikasi media sosial harus menentukan apakah pengguna terlalu muda untuk memiliki akun. (ABC Riverland: Shannon Pearce)

Larangan media sosial di Australia untuk anak di bawah usia 16 tahun resmi dimulai hari Kamis ini (10/12), menandai upaya pertama di dunia untuk melindungi anak-anak dari kecanduan ponsel dan bahaya daring.

Mulai sekarang, sekelompok platform media sosial akan menghadapi denda hingga A$50 juta, ssekitar Rp554 miliar, jika mereka tidak mengambil "langkah-langkah yang diperlukan" untuk mencegah anak-anak dan remaja di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial.

Tapi Pemerintah Australia mengakui larangan tersebut tidak akan sempurna.

Selain itu, remaja di bawah 16 tahun masih dapat melihat konten media sosial yang tersedia untuk umum yang tidak memerlukan "login".

Dengan kata lain, pembatasan konten di media sosial tidak akan sempurna.

Namun, pemerintah Australia bersikeras larangan ini tetap patut dicoba untuk melindungi anak-anak dari "doomscrolling" yang tak ada habisnya dan bahaya lainnya seperti perundungan siber dan "grooming".

Tanggapan yang beragam dari diaspora Indonesia

Kebijakan baru ini disambut beragam oleh sejumlah orangtua diaspora Indonesia di Australia.

Dian Fikriani di Melbourne adalah ibu dari seorang anak yang berusia sembilan tahun bernama Gesit Mardika.

Berikut sejumlah tanggapan dari disapora Indonesia di Australia, setelah pemerintah Australia secara resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun di sejumlah platform media sosial

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |