Larangan media sosial di Australia untuk anak di bawah usia 16 tahun resmi dimulai hari Kamis ini (10/12), menandai upaya pertama di dunia untuk melindungi anak-anak dari kecanduan ponsel dan bahaya daring.
Mulai sekarang, sekelompok platform media sosial akan menghadapi denda hingga A$50 juta, ssekitar Rp554 miliar, jika mereka tidak mengambil "langkah-langkah yang diperlukan" untuk mencegah anak-anak dan remaja di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial.
Tapi Pemerintah Australia mengakui larangan tersebut tidak akan sempurna.
Selain itu, remaja di bawah 16 tahun masih dapat melihat konten media sosial yang tersedia untuk umum yang tidak memerlukan "login".
Dengan kata lain, pembatasan konten di media sosial tidak akan sempurna.
Namun, pemerintah Australia bersikeras larangan ini tetap patut dicoba untuk melindungi anak-anak dari "doomscrolling" yang tak ada habisnya dan bahaya lainnya seperti perundungan siber dan "grooming".
Tanggapan yang beragam dari diaspora Indonesia
Kebijakan baru ini disambut beragam oleh sejumlah orangtua diaspora Indonesia di Australia.
Dian Fikriani di Melbourne adalah ibu dari seorang anak yang berusia sembilan tahun bernama Gesit Mardika.






















































