jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membebaskan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
Ketiganya ialah Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
Mereka dibebaskan setelah mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan laporan pewarta di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/11/2025), ketiga mantan direksi ASDP tersebut resmi bebas pada pukul 17.15 WIB.
Setelah bebas, mereka menyapa para jurnalis yang sudah menunggu pembebasan mereka sejak Jumat pagi.
Kemudian berjalan untuk memberikan pernyataan setelah resmi bebas usai mendapatkan rehabilitasi.
"Dimulai dari pagi, kami menerima surat keputusan rehabilitasi (Keputusan Presiden) terkait dengan perkara ASDP untuk Ibu Ira, Bapak Yusuf, kemudian Bapak Harry," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di kompleks KPK, Jakarta, Jumat.
Setelah itu, Budi mengatakan KPK menindaklanjuti Keppres Rehabilitasi tersebut, dan prosesnya berjalan dengan baik serta lancar.






















































