jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah investor melaporkan bos perusahaan pengolahan kayu lapis PT Bahtera Dingga Jaya (BDJ) ke Polda Metro Jaya terkait realisasi pengembalian investasi dan pembagian hasil usaha yang belum mencapai kesepakatan.
Kuasa hukum investor, W. Yogi Widodo, mengatakan laporan tersebut diajukan untuk memperoleh kepastian hukum terkait hak-hak para investor yang belum terpenuhi.
"Sudah dilaporkan pada Rabu, tanggal 3 Juni 2026 di Polda Metro Jaya dengan para terlapor Saudari JM beserta suaminya, yaitu Saudara DH dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” kata Yogi, Kamis (4/6).
Menurutnya, kerja sama investasi tersebut bermula pada Oktober 2025, ketika sejumlah investor menanamkan modal pada PT BDJ yang bergerak di sektor industri kayu lapis di Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam kerja sama tersebut, investor dijanjikan skema pembagian hasil usaha serta pengembalian modal dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan yang telah dibuat bersama.
Namun, seiring berjalannya waktu, para investor menilai realisasi pengembalian modal dan pembagian hasil belum berjalan sesuai harapan sehingga memunculkan perbedaan pandangan antara kedua belah pihak.
Salah satu investor tercatat melaporkan nilai investasi sebesar Rp1,14 miliar yang belum terselesaikan, sementara investor lainnya mengklaim memiliki piutang dan investasi senilai Rp 645 juta.
Selain persoalan investasi, terdapat pula klaim terkait kewajiban pembayaran jasa usaha yang disebut masih dalam proses penyelesaian antara para pihak.





















































