Dilantik jadi PPPK Paruh Waktu, Pak Sopian Langsung Bicara Pegawai Full Time

8 hours ago 23

Dilantik jadi PPPK Paruh Waktu, Pak Sopian Langsung Bicara Pegawai Full Time

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Gubernur Kepulauan Babel Hidayat Arsani (kiri) saat menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada pegawai di Pangkalpinang, Senin (15/12/2025). Foto: ANTARA/HO/Diskominfo Babel

jpnn.com - PANGKALPINANG - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani menyerahkan 2.869 Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Senin (15/12).

Hidayat mengatakan, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ini guna memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Saya meminta pegawai PPPK (Paruh Waktu) ini untuk menjaga etika, harmonis, bekerja dengan baik," kata Hidayat Arsani di Pangkalpinang, Senin.

Dia mengatakan penyerahan 2.869 SK PPPK Paruh Waktu ini menjadi bentuk komitmen Pemprov Bangka Belitung dalam meningkatkan kepastian status kepegawaian serta kesejahteraan aparatur pemerintah.

"Saya mengingatkan bahwa status sebagai PPPK Paruh Waktu merupakan amanah yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya dan terus berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," pesannya.

Dengan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu 2025, Pemprov Babel berharap dapat mewujudkan birokrasi yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik demi mendukung pembangunan daerah.

"Selamat dan sukses untuk semua. Jaga etika, harmonis, bekerja dengan baik. Insyaallah, Allah selalu membersamai langkah kita (jajaran Pemprov Babel),” katanya.

Salah satu penerima SK PPPK Paruh Waktu, Sopian (46) yang telah mengabdi selama 15 tahun di SMK Negeri 2 Sungailiat, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penyerahan SK tersebut.

PPPK Paruh Waktu merupakan ASN yang bersifat sementara atau transisi, sebelum diangkat menjadi pegawai penuh waktu atau full time.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |