jateng.jpnn.com, SEMARANG - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki resmi mengajukan banding atas sanksi yang dikenakan pada dirinya, yakni Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
AKBP Basuki dipecat buntut kasus kematian Dwinanda Linchia Levi, dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang di sebuah hotel, Jalan Telaga Bodas Raya No.11 Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Levi ditemukan tak bernyawa dalam kondisi tanpa busana di lantai kamar hotel pada 17 November 2025.
AKBP Basuki menjadi saksi kunci dalam peristiwa itu. Di hotel tersebut, Levi dan AKBP Basuki menginap bersama hingga korban ditemukan tewas pagi harinya.
Itulah yang menyebabkan Majelis Komisi Kode Etik menjatuhkan sanksi PTDH. Bukti yang mendasari bahwa AKBP Basuki menjalin hubungan tanpa ikatan perkawinan yang sah.
"AKBP B ini sedang menunggu memori banding dari Propam," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, Selasa (16/12).
Kombes Artanto mengatakan banding oleh perwira menengah (pamen) merupakan ranah dari Mabes Polri.
"Jadi kalau memori banding itu sudah diserahkan ke Propam, kami akan segera kirimkan ke Mabes Polri," kata Kombes Artanto. (ink/jpnn)



















































