jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji atau Cak Ji akhirnya memenuhi panggilan penyidik Sat Reskrim Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi Bimtek DPRD Kota Surabaya Tahun 2009 - 2014, Kamis (5/2).
Tak sendiri, Armuji dipanggil bersama Musyafak Rouf yang kala itu jug menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya.
Keduanya tiba pukul 16.27 WIB dan selesai dilakukan pemeriksaan pukul 18.02 atau diperiksa selama kurang lebih 1,5 jam.
Armuji mengaku tidak ditanya oleh tim penyidik, orang nomor dua di Surabaya itu hanya diminta untuk membacakan ulang proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
“Engga ditanya, (banyak), cuma merubah tanggal (BAP atau berita acara pemeriksaan) saja," ucap politikus yang akrab disapa Cak Ji itu setelah keluar dari ruang pemeriksaan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (5/2).
Armuji mengatakan pemanggilan dirinya terkait kasus yang menyeret nama Wisnu Wardhana.
"Masalah WW (Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya Periode 2009-2014 Wisnu Wardhana) dulu itu. Wes ya (sudah ya), saya itu cuma mengubah tanggal," kata politisi PDI Perjuangan itu.
Senada, Musyafak menyatakan selama pemeriksaan, dirinya tidak dicecar pertanyaan oleh penyidik, hanya diminta untuk membaca dan menandatangani BAP (berita acara pemeriksaan).



















































