jpnn.com, JAKARTA - Direktur Melanesiana Human Rights Center (MHRC) Jerry Alom menyoroti program pembentukan Komponen Cadangan (Komcad) Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan.
Dia menilai program tersebut melanggar hak asasi manusia (HAM) dan berpotensi kuat terhadap praktik korupsi.
“Program Komcad di Ditjen Pothan dengan regulasi yang mengikat peserta Komcad seumur hidup untuk dimobilisasi kapan saja oleh negara merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak warga negara,” kata Jeey Alom dalam keterangan tertulis pada Selasa (11/2/2025).
Menurutnya, program ini jelas melanggar prinsip-prinsip HAM yang dijamin oleh konstitusi.
“Setiap individu memiliki hak atas kebebasan pribadi, termasuk hak untuk menentukan pilihan hidup tanpa paksaan dari negara dalam jangka waktu yang tidak terbatas,” ujar Jerry.
Dia menambahkan dasar hukum yang digunakan dalam kebijakan Komcad, yakni UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional harus dikaji ulang.
“Dalam hukum internasional,konsep wajib militer atau mobilisasi seperti ini harus disesuaikan dengan prinsip proporsionalitas dan tidak boleh melanggar hak sipil seseorang," katanya.
Selain aspek hukum, Jerry juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap potensi korupsi yang muncul dari proses pengadaan dan rekrutmen Komcad. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat penggunaan anggaran ratusan miliar rupiah yang menyalahi peraturan perundang-undangan dalam program Komcad.