Dirjen Nunuk Menyebut Jumlah Guru Pensiun, Minta Honorer Jangan Dipecat

8 hours ago 14

Dirjen Nunuk Menyebut Jumlah Guru Pensiun, Minta Honorer Jangan Dipecat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Dirjen GTKPG Kemendikdasmen Nunuk Suryani meminta agar para guru honorer jangan dipecat. Ilustrasi Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menyebutkan, setiap tahun terdapat 70 ribu hingga 80 ribu guru pensiun.

Dirjen Nunuk meminta agar guru honorer yang saat ini masih bekerja, jangan dirumahkan atau dipecat. Hal ini untuk menekan masalah kekurangan jumlah guru.

Prof Nunuk, panggilan akrabnya, menjelaskan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkuat partisipasi semesta guna memenuhi ketersediaan guru yang kompeten sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru sebagai kunci pemerataan layanan pendidikan di seluruh Indonesia.

Saat Rapat Koordinasi Implementasi Program Prioritas Kemendikdasmen, dia menyampaikan arah kebijakan pendidikan nasional saat ini mengusung visi pemerataan akses dan peningkatan kualitas melalui visi Pendidikan Bermutu untuk Semua.

“Pendidikan yang bermutu untuk semua sebenarnya memberikan akses pendidikan tanpa membedakan. Setiap anak berhak mendapatkan layanan pendidikan yang layak dan kesempatan mengembangkan potensi,” kata Nunuk dalam pernyataan tertulis di Jakarta pada Selasa (14/4).

Selanjutnya, untuk mewujudkan visi tersebut, ia mengatakan Pemerintah menjalankan berbagai program prioritas pada 2026 yang salah satunya difokuskan pada penguatan profesionalisme guru.

“GTK melakukan berbagai program prioritas seperti penguatan profesionalisme guru, yang tujuannya adalah kesejahteraan melalui penuntasan sertifikasi dan peningkatan kualifikasi akademik,” katanya.

Prof Nunuk menambahkan transformasi pendidikan nasional terus diperkuat melalui berbagai cara.

Dirjen GTKPG Kemendikdasmen Nunuk Suryani meminta agar guru honorer tidak dirumahkan atau dipecat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |