jatim.jpnn.com, MALANG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang menemukan persoalan data alamat calon peserta didik pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/2027 jalur domisili.
Kepala Disdikbud Kota Malang Suwarjana mengatakan kendala tersebut muncul pada hari pertama pendaftaran yang dibuka pada 8 Juni 2026.
Menurutnya, permasalahan terjadi karena sebagian data alamat siswa di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) belum diperbarui meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat tinggal.
"Jadi terkait pindah alamat itu, di hari pertama pada 8 Juni 2026 dan disebabkan beberapa ada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang belum ter-update oleh teman-teman operator. Untuk masalah menyangkut penitikan (penentuan titik koordinat) alhamdulillah tidak ada," kata Suwarjana, Sabtu (13/6).
Dia menjelaskan kasus tersebut banyak ditemukan pada calon peserta didik lulusan sekolah dasar (SD) maupun madrasah ibtidaiyah (MI) yang telah pindah domisili dalam beberapa bulan hingga satu tahun terakhir.
Namun, data yang digunakan dalam proses pendaftaran masih mengacu pada alamat lama yang tercatat di Dapodik.
"Kami mengambil data siswa kelas enam dari Dapodik. Akibatnya, saat mendaftar alamat yang muncul masih alamat lama," ujarnya.
Meski demikian, Suwarjana memastikan persoalan tersebut dapat segera ditangani dan tidak berdampak luas terhadap proses pendaftaran.



















































