Disdukcapil Tegaskan Alamat Indekos di KK Tak Berlaku Permanen, Wajib Diubah saat Pindah

3 hours ago 13

Selasa, 28 Juli 2026 – 13:32 WIB

Disdukcapil Tegaskan Alamat Indekos di KK Tak Berlaku Permanen, Wajib Diubah saat Pindah - JPNN.com Jatim

Kepala Disdukcapil Surabaya Irvan Wahyudrajad. Foto: Diskominfo Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya menyatakan penggunaan alamat rumah indekos atau rumah kontrak sebagai alamat administrasi kependudukan (adminduk) hanya berlaku selama penyewa masih tinggal dan memiliki masa sewa yang aktif. Setelah pindah, penghuni wajib memperbarui alamat administrasi kependudukannya.

Kepala Disdukcapil Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan ketentuan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak. Kebijakan itu ditujukan untuk memastikan data kependudukan sesuai dengan kondisi domisili warga yang sebenarnya.

“Penggunaan alamat rumah indekos atau rumah kontrak hanya berlaku selama yang bersangkutan benar-benar berdomisili dan masih dalam masa sewa di alamat tersebut," kata Irvan, Senin (27/7).

Apabila masa sewa penghuni berkahir atau penghuni telah pindah ke tempat lain maka yang bersangkutan wajib melaporkan perpindahan domisilinya dan memperbarui alamat administrasi kependudukannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Irvan, selama ini masih banyak warga yang telah berpindah tempat tinggal, tetapi belum memperbarui alamat pada dokumen administrasi kependudukan.

"Kondisi tersebut membuat data kependudukan tidak akurat dan berpotensi memengaruhi pelayanan publik yang berbasis domisili," katanya.

Dia menegaskan kebijakan tersebut juga bukan untuk membebani pemilik rumah indekos maupun rumah kontrak. Sebaliknya, pemerintah sedang menyiapkan aturan pelaksana yang memuat perlindungan bagi pemilik hunian.

“Kami memahami adanya kekhawatiran dari sebagian pemilik rumah kos maupun rumah kontrak. Karena itu, hak dan perlindungan bagi pemilik rumah kos juga menjadi bagian yang sedang diatur dalam Peraturan Wali Kota, sehingga implementasi kebijakan ini dapat berjalan secara adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.

Disdukcapil Surabaya menegaskan alamat rumah kos di KK hanya berlaku selama masa sewa. Penyewa wajib memperbarui domisili setelah pindah tempat tinggal

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |