jateng.jpnn.com, SEMARANG - Ketua Gapensi Kota Semarang Martono blak-blakan mengaku sudah mengembalikan uang sebesar Rp2,5 miliar ke kas daerah buntut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal dugaan fee 13 persen dari proyek penunjukan langsung tahun 2023.
Pengakuan itu disampaikan Martono saat menanggapi kesaksian mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu alias Mbak Ita dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (11/6).
"Dapat panggilan dari BPK Perwakilan Jateng untuk klarifikasi, lalu diminta mengembalikan Rp2,5 miliar," ujar Martono di hadapan majelis hakim yang diketuai Gatot Sarwadi.
Mbak Ita sebelumnya menyebut bahwa BPK menemukan kejanggalan pada proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan di Kota Semarang.
Dia mengatakan BPK bahkan meminta para camat segera mengembalikan dana sebelum akhir tahun anggaran.
Namun, Mbak Ita mengaku tidak tahu pasti berapa jumlah uang yang harus dikembalikan oleh tiap kecamatan.
Menanggapi hal itu, penasihat hukum Martono meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan auditor BPK yang menangani kasus ini agar bisa memberikan keterangan langsung di sidang.
Hakim Ketua Gatot Sarwadi pun mengizinkan permintaan tersebut dan memberikan waktu kepada JPU untuk menghadirkan pihak BPK dalam persidangan selanjutnya.