jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dinas Perhubungan Kota Surabaya menyiapkan sanksi tegas bagi sopir Suroboyo Bus dan Wira-Wiri yang terbukti memberikan pelayanan buruk atau melakukan pelanggaran saat bertugas.
Sanksi tersebut mulai dari teguran administratif hingga pemberhentian kerja.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo menjelaskan bahwa kebijakan itu merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap layanan transportasi umum setelah muncul sejumlah keluhan masyarakat terkait perilaku berkendara pengemudi.
“Kalau dalam evaluasi hasilnya buruk, tentu akan kami berikan sanksi. Mulai dari administrasi, peringatan, pembekuan, tidak diperbolehkan bekerja sementara, sampai pemberhentian,” kata Trio, Kamis (4/6).
Untuk mendukung evaluasi tersebut, Dishub Surabaya akan memasang perangkat penilaian kepuasan penumpang di setiap armada Suroboyo Bus, feeder, dan Wira-Wiri.
Melalui sistem itu, penumpang dapat memberikan penilaian secara langsung setelah menggunakan layanan.
“Ketika penumpang turun nanti ada pilihan puas atau tidak puas. Ini merupakan arahan Bapak Wali Kota agar masyarakat bisa memberikan penilaian terhadap layanan transportasi umum yang mereka gunakan,” ujarnya.
Menurut Trio, hasil penilaian penumpang akan direkap setiap bulan dan dijadikan dasar dalam menilai kinerja pengemudi. Apabila tingkat ketidakpuasan tinggi dalam periode tertentu, Dishub tidak segan menjatuhkan sanksi.


















































