bali.jpnn.com, BADUNG - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung akhirnya turun ke Finns Recreation Club, Senin (23/6) untuk verifikasi lapangan seusai isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal menyeruak.
Verifikasi lapangan dipimpin langsung Kepala Disperinaker Badung Putu Eka Merthawan didampingi Tim Siaga PHK.
Tim ini yang terdiri dari empat unsur, masing-masing mediator hubungan industrial, perlindungan tenaga kerja, pengantar kerja, dan penyuluh industri.
Kepala Disperinaker Badung Eka Merthawan mengatakan langkah ini merupakan bentuk respons cepat pemerintah untuk memastikan proses PHK telah berjalan sesuai ketentuan.
Peraturan PHK secara khusus harus merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.
Putu Eka Merthawan secara terbuka menyampaikan keprihatinan mendalam atas situasi yang menimpa para pekerja.
Menurut Putu Eka Merthawan, Disperinaker Badung akan mengedepankan pendekatan dialog sosial dan penyelesaian yang adil antara manajemen dan pekerja.
Disperinaker Badung akan memastikan seluruh pekerja mendapatkan hak-haknya sesuai UU Tenaga Kerja.