bali.jpnn.com, MATARAM - Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Kemenkum NTB menyelenggarakan Rapat Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Rabu (27/8).
Rapat dipimpin oleh Kadiv PPPH Edward James Sinaga, serta dihadiri oleh Tim Kerja Analis Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Edward James Sinaga menekankan pentingnya keakuratan dasar analisis.
“Tim harus benar-benar memahami perbedaan konsep antara peraturan terdahulu dengan regulasi terbaru agar rekomendasi perubahan dapat lebih tepat sasaran,” ujar Edward James Sinaga.
Dalam rapat tersebut, dipaparkan sejumlah hasil analisis.
Di antaranya perlunya pembaruan dasar hukum sesuai peraturan terbaru, perubahan konsep IMB menjadi PBG, ketidakkonsistenan penggunaan istilah, belum konkretnya pengaturan dalam perda, serta ketidakpastian hukum dalam penerapan sanksi.
Hasil analisis juga menyoroti empat dimensi penting.
Enam dimensi itu, yakni Dimensi Pancasila, Disharmoni Pengaturan, Kejelasan Rumusan, serta Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan.