bali.jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah tengah mematangkan kesiapan implementasi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis kekayaan intelektual (KI) melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga.
Upaya tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Lintas Kementerian yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (15/12) kemarin.
FGD ini menjadi forum strategis untuk membahas berbagai aspek kesiapan implementasi KUR berbasis KI, mulai dari pelindungan KI, kepastian hukum, mekanisme penilaian aset tidak berwujud, hingga skema pembiayaan dan mitigasi risiko kredit.
Diskusi juga diarahkan untuk menyamakan persepsi antar kementerian dan lembaga agar kebijakan dapat berjalan selaras dan terukur.
Dalam forum tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembiayaan berbasis KI merupakan instrumen penting untuk mendorong inovasi nasional dan meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia.
Menurut Menkum Supratman, KI tidak lagi dipandang semata sebagai aspek legal, tetapi juga sebagai aset ekonomi yang memiliki nilai strategis.
“Saya melihat di forum internasional, khususnya dalam General Assembly WIPO, bahwa negara-negara yang telah menyiapkan pembiayaan berbasis KI adalah negara-negara maju.
Saat ini sudah ada 14 negara di dunia yang menerapkan skema tersebut, dan Indonesia berpotensi menjadi negara ke-15 apabila implementasi pembiayaan berbasis KI ini dapat berjalan dengan baik,” ujar Menkum Supratman.



















































