DJKN Cairkan Klaim Asuransi Kerusakan Bangunan Terdampak Bencana di Aceh & Sumatera

3 hours ago 15

DJKN Cairkan Klaim Asuransi Kerusakan Bangunan Terdampak Bencana di Aceh & Sumatera

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Siswa belajar di tenda darurat usai bangunan sekolah ambruk. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) merealisasikan pembayaran klaim asuransi atas kerusakan bangunan pendidikan milik Kementerian Agama akibat bencana banjir Siklon Senyar di wilayah Aceh dan Sumatera.

Bangunan sekolah yang menerima pembayaran klaim tersebut berada di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang terdampak bencana pada akhir 2025.

Pencairan dana asuransi ini diharapkan dapat mempercepat proses rehabilitasi fasilitas pendidikan agar kegiatan belajar mengajar kembali berjalan lancar.

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Encep Sudarawan menilai skema pendanaan Pooling Fund Bencana (PFB) sangat efektif mempercepat pemulihan aset strategis.

"Skema Pendanaan Pooling Fund Bencana melengkapi mekanisme pengasuransian BMN yang selama ini telah dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga melalui DIPA masing-masing," kata Encep di Jakarta, Senin (27/7).

Pada kesempatan yang sama, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) diketahu memperluas implementasi Asuransi Barang Milik Negara (BMN) dengan Pendanaan Pooling Fund Bencana (PFB) untuk 20.838 objek aset bernilai Rp29,19 triliun pada 2026.

Perhitungan perlindungan aset negara tersebut mencakup bangunan milik Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sekretariat Negara.

Total nilai premi yang dibayarkan untuk seluruh aset tersebut mencapai Rp29,06 miliar atau sekitar 0,1 persen dari keseluruhan nilai pertanggungan.

DJKN merealisasikan pembayaran klaim asuransi atas kerusakan bangunan pendidikan milik Kementerian Agama akibat bencana banjir Siklon Senyar.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |